Latest Updates

Pengertian dan Contoh Majas Personifikasi

Pengertian dan Contoh Majas Personifikasi
Majas Personifikasi merupakan majas yang melukiskan suatu benda dengan memberi sifat-sifat manusia kepada benda-benda mati sehingga seolah-olah mempunyai sifat seperti manusia atau benda hidup.
  1. Burung bernyayi menyambut pagi hari. (burung berkicau)
  2. Rumput bergoyang tertiup angin senja. (rumput bergerak)
  3. Matahari mengintip dari celah gunung. (matahari bersinar)
  4. Awan menangis di tengah badai. (hujan)
  5. Lautan mengamuk di malam itu. (badai di lautan)
  6. Angin membelai wajah Rani yang sedang tertidur pulas. (angin berhembus)

MAJAS PERTAUTAN dan MAJAS PERULANGAN

MAJAS PERTAUTAN dan MAJAS PERULANGAN
A. MAJAS PERTAUTAN
Majas pertautan dibedakan menjadi:
  1. Metonimia
  2. Sinekdok, terdiri atas: Pars pro toto dan Totem pro parte
  3. Alusio
  4. Eufemisme

1. MetonimiaMetonimia adalah majas yang memakai nama ciri atau nama hal yang ditautkan dengan orang, barang atau hal, sesuai penggantinya.
Contoh:
  • Ayah suka mengisap gudang garam. (Maksudnya rokok)
  • Si Jangkung dipakai sebagai sebagai pengganti orang yang mempunyai ciri jangkung.

2. SinekdokSinekdok adalah majas yang menyebutkan nama bagian sebagai pengganti nama keseluruhan atau sebaliknya.
Contoh:
  • Sudah seminggu ini Iwan tidak tampak batang hidungnya. (Padahal yang dimaksud bukan hanya batang hidung)
  • Indonesia berhasil memboyong kembali piala Thomas. (Padahal yang berhasil hanya satu regu bulu tangkis)
Pars pro toto adalah penyebutan sebagian untuk maksud keseluruhan. Contoh:
  • Jauh-jauh telah kelihatan berpuluh-puluh layar di sekitar pelabuhan itu.
  • Selama ini kemana saja kau? Sudah lama tak nampak batang hidungmu. Nenek selalu menanyakan kau.
  • Ia harus bekerja keras sejak pagi hingga sore karena banyak mulut yang harus disuapi.
  • Kita akan mengadakan selamatan sebagai rasa syukur karena kita naik kelas semua. Untuk itu biaya kita tanggung bersama tiap kepala dikenakan iuran sebesar Rp 1.500,00
Totem pro parte adalah majas penyebutan keseluruhan untuk maksud sebagian saja. Contoh:
  • Dalam musim kompetisi yang lalu, kita belum apa-apa. Tetapi dalam tahun ini, sekolah kita harus tampil sebagai juara satu.
  • Dalam pertandingan musim lalu, Indonesia dapat meraih medali emas.

3. Alusio
Alusio adalah majas yang menunjuk secara tidak langsung ke suatu peristiwa atau hal dengan menggunakan peribahasa yang sudah umum ataupun mempergunakan sampiran pantun yang isinya sudah dimaklumi. Majas ini disebut juga majas kilatan.
Contoh:
  • Menggantang asap saja kerjamu sejak tadi. (Membual/beromong-omong)
  • Ah, kau ni memang tua-tua keladi. (Maksudnya makin tua makin menjadi)

4. EufemismeEufemisme adalah majas kiasan halus sebagai pengganti ungkapan yang terasa kasar dan tidak menyenangkan. Eufemisme digunakan untuk menghindarkan diri dari sesuatu yang dianggap tabu atau menggantikan kata lain dengan maksud bersopan santun.
Contoh:
  • Orang itu memang bertukar akal. (Pengganti gila)
  • Kalau dalam hutan jangan menyebut-nyebut nenek. (Pengganti harimau)
  • Pemerintah telah mengadakan penyesuaian harga BBM. (Pengganti menaikkan)

B. MAJAS PERULANGAN
Contoh:
  • Yang kaya merasa dirinya miskin, sedangkan yang miskin merasa dirinya kaya.

MAJAS PERTENTANGAN

MAJAS PERTENTANGAN
Majas pertentangan terbagi menjadi 7 macam, yaitu:
  1. Hiperbola
  2. Litotes
  3. Ironi
  4. Antonomasia
  5. Oksimoron
  6. Paradoks
  7. Kontradiksio

1. HiperbolaHiperbola adalah majas yang menyatakan sesuatu dengan berlebih-lebihan.
Contoh:
  • Keringatnya menganak sungai.
  • Suaranya menggelegar membelah angkasa.

2. Litotes
Litotes adalah majas yang menyatakan kebalikan daripada hiperbola, yaitu menyatakan sesuatu dengan memperkecil atau memperhalus keadaan. Majas litotes disebut juga hiperbola negatif.
Contoh:
  • Tapi, maaf kami tak dapat menyediakan apa-apa. Sekadar air untuk membasahi tenggorokan saja yang ada.
  • Tentu saja karangan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, semua kritik dan saran akan saya terima dengan senang hati.

3. Ironi
Ironi adalah majas yang menyatakan makna yang berlawanan atau bertentangan, dengan maksud menyindir. Ironi disebut juga majas sindiran.
Contoh:
  • Bagus benar ucapanmu itu, sehingga menyakitkan hati.
  • Kau memang pandai, mengerjakan soal itu tak satupun ada yang betul.

4. AntonomasiaAntonomasia adalah penyebutan terhadap seseorang berdasarkan ciri khusus yang dimilikinya.
Contoh:
  • Sssssttt, lihat! Si cerewet datang. Kalian tidak perlu bertanya.
  • Macam-macam! Biar si gendut saja nanti yang menghadapinya.
  • Kemarin saya lihat si Kacamata hitam keluar bersama-sama dengan si Kribo. Benar tidak?

5. Oksimoron
Oksimoron adalah pengungkapan yang mengandung pendirian/pendapat terhadap sesuatu yang mengandung hal-hal yang bertentangan.
Contoh:
  • Memang benar musyawarah itu merupakan wadah untuk mencari kesepakatan. Namun tidak jarang menjadi wadah pertentangan para pesertanya.
  • Siaran radio dapat dipakai untuk sarana persatuan dan kesatuan, tetapi dapat juga sebagai alat untuk memecah belah suatu kelompok masyarakat atau bangsa.
  • Olahraga mendaki bukit memang menarik, tetapi juga sangat berbahaya.

6. Paradoks
Paradoks adalah pengungkapan terhadap suatu kenyataan yang seolah-olah bertentangan, tetapi mengandung kebenaran.
Contoh:
  • Memang hidupnya mewah, mempunyai mobil, rumahnya besar, tetapi mereka tidak berbahagia. Tidak tahu mengapa, mungkin karena belum mempunyai anak.
  • Walaupun ia tinggal di kota besar, kota metropolitan, hiburan ada di mana-mana, ia bercerita padaku katanya kesepian.

7. Kontradiksio
Kontradiksio adalah pengungkapan yang memperlihatkan pertentangan dengan yang sudah dikatakan lebih dulu sebagai pengecualian.
Contoh:
  • Sebenarnya semua saudaranya, yang dulu-dulu pandai, hanya dia sendiri yang bodoh. Mungkin saja karena malasnya.
  • Malam itu gelap gulita, tanpa kerlip kunang-kunang yang sebentar tampak dan sebentar hilang.

MAJAS PERBANDINGAN

MAJAS PERBANDINGAN
Majas perbandingan terdiri dari 4 jenis, yaitu:

1. Majas Perumpamaan
Perumpamaan adalah perbandingan dua hal yang pada hakikatnya berkaitan dan yang sengaja dianggap sama.
Contoh:
  • Bak mencari kutu dalam ijuk. (Melakukan sesuatu yang mustahil)
  • Bagai kambing dihalau ke air. (Hal orang yang enggan disuruh atau diajak mengerjakan sesuatu)
  • Semanis madu.
  • Sedalam laut.
  • Secantik bidadari.
  • Sesegar udara pagi.

Perumpamaan secara eksplisit dinyatakan dengan kata seperti, bak, bagai, ibarat, penaka, sepantun, laksana, umpama.

2. Metafora
Metafora adalah perbandingan yang implisit. Jadi, tanpa kata pembanding di antara dua hal yang berbeda. Dengan kata lain, metafora yaitu majas yang berupa kiasan persamaan antara benda yang diganti namanya dengan benda yang menggantinya.
Contoh:
  • Kapan Anda bertemu dengan lintah darat itu?
  • Siti Mutmainah adalah kembang desa di sini.
  • Kelaparan masih tetap menghantui  rakyat Etiopia.
  • Nina tangkai hati  ibu.

3. Personifikasi
Personifikasi adalah majas perbandingan yang menuliskan benda-benda mati menjadi seolah-olah hidup, dapat berbuat, atau bergerak.
Contoh:
  • Peluru mengoyak-ngoyak dada musuh.
  • Banjir besar telah menelan seluruh harta penduduk.
  • Matahari mulai merangkak  ke atas.
  • Kabut tebal menyelimuti desa kami.

4. Alegori
Alegori pada umumnya menganding sifat-sifat moral manusia.
Contoh:
  • Mendayung bahtera rumah tangga. (Perbandingan yang utuh bagi seseorang dalam rumah tangga)

Melakukan Pengmbilan Konfigurasi / Restore Hasil Back Up

Melakukan Pengmbilan Konfigurasi / Restore Hasil Back Up
Untuk melakukan pengmbilan konfigurasi / restore hasil back up menggunakan software  GetDataBack, caranya adalah sebagai berikut:
  1. Jalankan softwarenya.
  2. Pilih sebab atau alasan mengenai mengapa data anda bisa hilang, apakah karena FDISK, install ulang sistem operasi attau install baru, terformat atau terhapus. Jika seandainya anda tidak mengetahuinya,anda dapat memilih opsi “I don’t know”. Kemudian Next.
  3. Pilih partisi harddisk atau drive yang akan dikembalikan datanya. Kemudian next. GetDataBack akan memindai dan mencari data yang hilang dari partisi yang anda pilih tadi.
  4. Setelah proses pemindaian selesai, GetDataBack akan bertanya kepada anda mengenai file system yang nantinya akan ditampilkan pada recovery tree. Kemudian Next, dan GetDataBack akan mengekstrak data.
  5. Selanjutnya akan muncul tampilan Recovery Treee yang berisi data yang dibaca oleh GetDataBack.
  6. Proses akhir adalah restore data. Klik kanan pada data yang akan direstore lalu pilih copy, pilih folder untuk menyimpan data hasiil restore, lalu OK.
  7. Proses pengambilan data selesai.

Pengertian Hak dan Kewajiban (dalam berbagai bidang)

Pengertian Hak dan Kewajiban (dalam berbagai bidang)
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat

Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya: melaksanakan tata tertib. Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Pasal pasal itu diantaranya :

a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
  1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
  2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
  1. Hak berserikat dan berkumpul.
  2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
  3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
  1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
  2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
  3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
  4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
  5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
  6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
  7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik (29 ayat 2).
  8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa (29 ayat 2).

c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

d. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.

• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
  1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
  2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
  4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
  5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.

Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.

Pengertian Hak dan Kewajiban

Pengertian Hak dan Kewajiban
Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat

Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya: melaksanakan tata tertib. Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Pasal pasal itu diantaranya :

Cari Blog Ini