Latest Updates

Vonis untuk Sejoli Pembunuh Ade Sara

Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani adalah terdakwa atas kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Jakarta, Selasa (28/10/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta - Assyifa Ramadhani (18), terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19) hanya terduduk lemas. Kala itu, Selasa 9 Desember 2014 siang, dia sedang menanti sidang putusan vonis yang akan dijatuhkan hakim kepadanya.

Wanita belia itu tidak mengenakan kemeja putih seperti biasanya kala menghadapi sidang. Dia memilih mengenakan kemeja warna biru dongker dengan kerudung warna senada. Sepanjang jalan menuju ruang sidang, Assyifa hanya menunduk sambil menutupi wajahnya dengan tisu putih. Mengikuti di belakangnya, sang ibunda yang mengenakan pakaian serba hitam dengan penutup wajah warna senada.

Assyifa dan ibunda mengambil posisi duduk di kursi kanan baris ketiga. Dia duduk di belakang ibunda Hafitd yang juga baru datang. Tak lama duduk di kursi tunggu sidang, Assyifa tak kuasa menahan tangis. Air mata bercucuran di wajahnya. Tubuhnya seakan lemas dan langsung bersandar di bahu ibunda yang berada tepat di sisi kirinya.

Beberapa sanak saudara yang hadir juga coba menenangkan Assyifa. Seorang wanita berpakaian ungu terus mengelus pundak Assyifa dari belakang. Ibundanya pun terus membisikan sesuatu kepadanya.

Sekitar tiga jam kemudian, hakim pada akhirnya membacakan vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepadanya. Menurut hakim, Assyifa terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk menjadi barang bukti atas perkara terdakwa Ahmad Imam al Hafitd," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Majelis hakim menilai unsur Pasal 340 sudah terpenuhi dengan adanya pengetahuan, kesadaran, dan kehendak dari terdakwa yang merupakan unsur kesengajaan. Selain itu, matinya korban Ade Sara akibat perbuatan dengan sengaja yang dilakukan terdakwa. Dengan begitu, unsur dengan disengaja telah terpenuhi.

Untuk unsur terencana, perbuatan terdakwa dilakukan dalam waktu yang cukup lama. Terdakwa melakukan perbuatan di dalam mobil dan terdakwa terus melakukan tindakannya secara terus-menerus meskipun korban sudah berteriak. "Berdasarkan fakta-fakta hukum, terdakwa bersama Hafidt telah melakukan perbuatan secara bergantian dan bersamaan. Keduanya berperan bersama-sama melakukan tindak pidana," jelas Absoro.

Karena berbagai pertimbangan itu, terdakwa harus dikenai hukuman sesuai dakwaan primer. Majelis hakim juga menilai tidak ada unsur meringankan bagi Assyifa. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa adalah dilakukan dengan cara-cara keji. Dan tidak ditemukan alasan meringankan," ujar Absoro.

Sejam berselang, giliran Ahmad Imam Al Hafitd (19) yang juga terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto yang dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim. Hafitd merupakan kekasih Assyifa yang juga pembunuh Ade Sara. Pemuda itu juga dihukum bui 20 tahun.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada JPU," ujar Absoro.

Majelis hakim menilai, Hafitd terbukti melakukan tindak pindana pembunuhan berencana. Hafitd dibantu terdakwa lain yaitu Assyifa Ramadhani melakukan penganiayaan secara terus-menerus dalam waktu yang lama di dalam mobil milik Hafitd, meski Ade Sara sudah berteriak. Perbuatan mereka membuat Ade Sara meninggal. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa adalah dilakukan dengan cara-cara keji. Dan tidak ditemukan alasan meringankan," ujar Absoro.

Vonis untuk Hafitd dan Assyifa ini lebih ringan dari jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup. Jaksa menilai sejoli tersebut melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana. Jaksa juga menyebut keduanya melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban Ade Sara sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Response to "Vonis untuk Sejoli Pembunuh Ade Sara"

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke blog tentang tugas sekolah ini, silahkan tuliskan komentar

Cari Blog Ini