Latest Updates

Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

  • Hukum positif (ius constitutum)
Adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu contoh hukum yang berlaku dewasa ini dinamakan iuskstoitutum atau bersifat hukum positif atau Hukum ini disebut juga tata hukum.demikian pula hukum di amerika yang berlaku sekarang, inggris ,malaysiya dan lain-lain. Contoh: Perda.

Objek yang diatur di dalam hukum positif/ Ius Constitutum adalah sekaligus subjek/ pelaku. Ini berakibat penting untuk metode keilmuannya serta kualitas hukum/ penjelasan mengenai sebab akibat hukum. Yang menjadi objek ilmu hukum positif berbeda dengan hukum ilmu pasti/ ilmu alam. Hukum positif sebagai sebuah perangkat kaidah untuk manusia masyarakat, ia diatur oleh metode keilmuan Humanities/ Humaniora, bukan diatur oleh metode keilmuan ilmu pasti-alam.

Hukum postif hukum yang mengatur perilaku manusia yang merupakan bukan benda mati tetapi makhluk hidup yang memiliki pikiran serta kemampuan membedakan hal yang baik dan hal yang buruk (Etika). Hukum positif/ Ius Constitutum jika di kaitkan dengan etika maka juga berhubungan dengan moral. Maksudnya bahwa hukum positif juga memiliki hubungan yang erat dengan moral dan norma yang ada dalam masyarakat.
  • Ius constituendum
Adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.jadi hukum  bentuk ini belum menjadi sebuah norma-norma dalam bentuk formal (undang-undang atau bentuk lainya) merupakan rancangan-rancangan  hukum yang akan di jalankan  pada masa yang akan datang karena  hukum yang berlaku pada saat masa sekarang bisa mengalami perubahan  sesuai kondisi perubahan. Ius constituendum merupakan sebuah abstraksi dari fakta bahwa sebenarnya segala sesuatu adalah sebuah prosesperkembangan, Maksudnya yaitu sebuah gejala yang ada sekarang akan musnah di masa mendatang, Oleh sebab itu digantimaka dilanjutkan oleh gejala yang awalnya dicita-citakan. Akan tetapi, tidak jarang terjadi bahwa sulit ditentukannya batas-batas yang mutlak dari proses perkembangan tersebut.Contoh Ius Constituendum : RAPBN, RUU, RAPBD.

Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda, ”recht orde“ ialah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat sebenarnyakepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik, dan tertib aturan hukum aturan hukum dalam pergaulan hidup sehari-hari.

Tata hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh negara atau bagiannya dan berlaku padawaktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu. Jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktudalam suatu tempat tertentu.Tata Hukum adalah susunan hukum yang berasal mula dari istilah rechts orde (bahasa Belanda). Susunan hukum terdiri atasaturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehingga orang mudah menemukannya bila suatu ketika ia membutuhkanuntuk menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Tata Hukum yang berlaku dalam masyarakat karenadisahkan oleh pemerintah masyarakat itu sendiri. Jika masyarakat itu adalah masyarakat negara, yang mensahkan hukumnyaadalah penguasa negara.tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiriatas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan diantara satu dan lainnya salingberhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang secara dinamis sesuaidengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat.O leh karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat perlu diganti dengan yang baru.Perkembangan masyarakat tertentu diikuti oleh perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga tatahukum pun selelalu berubah, begitu pula tata hukum Indonesia. Suatu tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikutiperkembangan masyarakat di tempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaranhukum masyarakat.
  • Hukum alam
Hukum alam memberikan dasar etika dan moral bagi berlakunya hukum positif, memberikan dasar pembenar bagi berlakunya kebebasan manusia dalam kehidupan negara, memberikan ide dasar tentang keadilan sebagai tujuan hukum dasar bagi kontitusi beberapa negara. hukum alam terdiri dari dua bentuk yaitu hukum alam irrasional yaitu hukum alam yang bersumber pada Tuhan dan hukum alam rasional yaitu hukum alam yang bersumber pada rasio manusia.

Para penganut hukum alam memberi arti hukum yang berlaku dengan menghubungkannya kepada metafisika. Hukum bukan hanya merupakan fenomena empiris yang dapat diterangkan dengan postulat-postulat tertentu sebagaimana halnya dengan aturan tentang permainan. Hukum mempunyai konotasi yang lebih jauh, yaitu berasal dari Tuhan pencipta alam atau berasal secara apriori dari watak rasional manusia. Jadi, aturan hukum jauh lebih bermakna dari sekedar aturan main. Pada abad ke-17, teori hukum sudah lebih lagi mengedepankan rasio sehingga hukum alam terpecah menjadi hukum alam berdasarkan kepada rasio dan hukum alam yang berdasarkan kepada ajaran Tuhan.

Hukum Alam dapat dibedakan atas:
Hukum Alam sebagai metode yaitu usaha untuk menciptakan aturan-aturan yang mampu untuk menghadapi keadaan yang berbeda-beda. Ia tidak mengandung kaidah, tetapi ia hanya mengajarkan bagaimana membuat aturan yang baik. Hukum alam sebagai metode merupakan ciri hukum alam pada sebelum abad ketujuh belas.
Hukum alam sebagai substansi merupakan hukum alam yang memuat kaidah-kaidah. Ia menciptakan sejumlah besar aturan-aturan yang dilahirkan dari beberapa asas yang absolut sifatnya,yang lazim dikenal sebagai hak asasi manusia. Hukum alam sebagai substansi merupakan ciri hukum alam pada abad ketujuh belas dan kedelapan belas.

0 Response to "Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya"

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke blog tentang tugas sekolah ini, silahkan tuliskan komentar

Cari Blog Ini